PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati menegaskan bahwa retribusi atas penggunaan tanah sempadan irigasi telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Izin Pemakaian Tanah Aset Irigasi.
Dalam aturan itu, tarif ditetapkan sebesar Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun.
Ia menjelaskan bahwa warung di Desa Kebolampang memanfaatkan lahan seluas 28 meter persegi sehingga dikenakan retribusi Rp280 ribu per tahun atau Rp840 ribu untuk masa izin tiga tahun.
Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan bentuk retribusi pemanfaatan aset daerah dan tidak berkaitan dengan pajak usaha.









