PATI, inaraa.id – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota keluarga sendiri mengguncang wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban perbuatan ayah tiri dan kakak tirinya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Pati.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Pati. Korban menjalani pemeriksaan tambahan pada Senin (26/10/2026) petang dengan didampingi kuasa hukumnya, Zuhad Anis Fuad, guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Zuhad menyampaikan, dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial US, berusia sekitar 50 tahun, yang merupakan ayah tiri korban, serta TH (19), kakak tiri korban. Keduanya diamankan dan ditahan pada Jumat (23/10/2026), sehari setelah kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual itu bermula pada Juli 2024, ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali selama lebih dari dua tahun, dengan kejadian terakhir pada 3 September 2026.
“Yang jelas berulang-ulang, bisa sampai puluhan kali,” kata Zuhad.
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan kedua tersangka meliputi pelecehan seksual, persetubuhan terhadap anak, serta bentuk kekerasan seksual lainnya. Keduanya diduga melakukan perbuatan tersebut secara bergantian dalam waktu yang berbeda.
Kasus ini juga diwarnai dugaan penggunaan rekaman video sebagai alat untuk mengintimidasi korban. Zuhad mengungkapkan, ayah tiri korban diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan kakak tiri korban, tetapi justru merekam kejadian tersebut.
Video itu kemudian diduga digunakan untuk menekan korban agar menuruti keinginan ayah tirinya. Korban disebut mendapat ancaman bahwa rekaman tersebut akan disebarkan dan diberitahukan kepada pihak sekolah apabila dirinya menolak.
Menurut Zuhad, kedua tersangka diduga saling mengetahui tindakan masing-masing. Peristiwa itu disebut berlangsung di rumah ketika kondisi sedang sepi.
Terungkapnya perkara ini bermula ketika korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang tante pada Rabu (21/10/2026). Karena ibu kandung korban sedang berada di luar kota, tante korban kemudian menghubungi tim kuasa hukum untuk memperoleh pendampingan.
Setelah mendapat kabar tersebut, ibu korban segera pulang ke Pati dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian pada Kamis (22/10/2026).
Zuhad menyebut, hingga saat ini tidak terdapat indikasi korban mengalami kehamilan. Namun, kondisi psikologis korban menjadi perhatian karena peristiwa yang diduga dialaminya berdampak terhadap aktivitas sehari-hari, termasuk pendidikan.
Korban dilaporkan masih mengalami tekanan psikologis dan belum bersedia kembali masuk sekolah setelah kasus tersebut diketahui publik.
“Begitu kejadian ini muncul ke publik, korban masih belum bersedia untuk sekolah,” ujarnya.
Mengenai proses hukum, Zuhad menyebut ayah tiri korban terancam hukuman penjara lebih dari 12 tahun. Adapun penanganan perkara terhadap TH turut mempertimbangkan ketentuan peradilan pidana anak karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun ketika dugaan perbuatan pertama kali terjadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani perkara tersebut. Ia belum menyampaikan keterangan secara terperinci karena masih menjalani kegiatan lain dan menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada hari berikutnya.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini menjadi perhatian, seiring pentingnya memastikan perlindungan bagi korban selama penyidikan berlangsung. Pendampingan psikologis dan pemulihan kondisi korban juga diperlukan agar ia dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk melanjutkan pendidikannya tanpa tekanan.









