PATI, inaraa.id – Keberadaan industri pengolahan sampah di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati bersiap melakukan pemeriksaan langsung menyusul aduan warga terkait dugaan penggunaan sebagian bahu jalan untuk kepentingan aktivitas industri.
Rencana pengecekan tersebut dijadwalkan pada Rabu (4/11/2026) pagi. Petugas akan melihat secara langsung kondisi di lokasi guna memastikan apakah terdapat pelanggaran sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pati, Soleh, membenarkan bahwa hingga Selasa (3/11/2026), pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut. Sejumlah agenda kedinasan menjadi alasan pemeriksaan belum dapat dilaksanakan.
Namun, pihaknya memastikan peninjauan akan dilakukan pada Rabu pagi.
“Kami belum cek lapangan, insyaallah besok pagi kami akan cek ke lapangan karena kemarin ada kegiatan cukai dan hari ini ada pendampingan dari BPKAD,” jelas Soleh saat dikonfirmasi.
Sebelum Satpol PP turun melakukan pemeriksaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati lebih dahulu memberikan perhatian terhadap operasional industri tersebut. DLH menemukan bahwa tempat usaha pengolahan sampah di Desa Tamansari itu belum memiliki kelengkapan perizinan.
Pengelola pun diminta segera memenuhi persyaratan administrasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati. Hal ini diperlukan agar kegiatan usaha memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan.
Meski keberadaan industri tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, aspek perizinan tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola.
Di sisi lain, aduan mengenai dugaan penggunaan bahu jalan menambah daftar persoalan yang perlu ditelusuri. Satpol PP akan mencermati kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas keluhan masyarakat sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.









