PATI, inaraa.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyebut revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati.
Hal itu disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati terkait jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai perubahan raperda pajak dan retribusi daerah.
Menurut Ali, perubahan perda dilakukan karena adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian aturan.
“Pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pati memang perlu ada perubahan atau penyesuaian dengan regulasi dari pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan raperda nantinya akan dilakukan bersama antara DPRD dan eksekutif melalui Komisi B, Bapemperda maupun pansus agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
Selain menyesuaikan aturan, revisi perda juga bertujuan memperbarui ketentuan pajak dan retribusi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.
“Ini juga menjadi langkah untuk memperbarui pajak-pajak yang mungkin tarifnya sudah tidak layak lagi,” katanya.
Ali menegaskan, optimalisasi pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu mendongkrak PAD Kabupaten Pati guna mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya tentunya ini dalam langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Pati juga,” ungkapnya.
Ia memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masukan masyarakat serta pendampingan dari pihak kejaksaan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
(ADV)
