Danu Ikhsan Sebut DPRD dan Pemkab Pati Perkuat Sinkronisasi Perda Desa

oleh -147 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – DPRD Kabupaten Pati bersama pemerintah daerah mulai memperkuat sinkronisasi pembahasan regulasi desa guna memastikan seluruh aturan yang disusun selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati, Danu Ikhsan HC mengatakan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) desa saat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk bagian hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).

banner 336x280

Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar regulasi tentang perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak bertentangan dengan aturan di tingkat provinsi maupun nasional.

“Kita tidak bisa membuat aturan sendiri tanpa menyesuaikan regulasi di atasnya. Karena nanti perda ini juga harus melalui evaluasi provinsi sampai Kemendagri,” ujar Danu, Selasa (18/5/2026).

Ia menjelaskan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mempercepat penyusunan perda desa yang saat ini masih masuk dalam pembahasan Bapemperda.

Danu menilai regulasi desa harus disusun secara komprehensif karena menyangkut stabilitas pemerintahan desa, pelayanan publik, hingga dinamika politik desa menjelang Pilkades 2027.

“Perda desa ini bukan sekadar aturan administratif. Ini menyangkut arah tata kelola pemerintahan desa ke depan. Maka penyusunannya harus benar-benar sinkron dan matang,” katanya.

Politisi PDIP tersebut juga menegaskan DPRD Pati ingin memastikan seluruh regulasi desa nantinya dapat diterapkan secara efektif di lapangan dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Kita ingin perda yang aplikatif, mudah dipahami pemerintah desa, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia optimistis pembahasan perda desa dapat selesai sesuai target pada akhir tahun 2026 sehingga seluruh tahapan Pilkades 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.