Danu Ikhsan Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Bukan Terkait Kasus Tertentu

oleh -84 Dilihat
oleh

PATI, inaraa.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC menegaskan belum dilaksanakannya pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati bukan dipengaruhi kasus tertentu, melainkan karena regulasi yang menjadi dasar hukum masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Danu, saat ini DPRD bersama pemerintah daerah masih menyusun sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa, termasuk aturan tentang perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Ini bukan karena ada kasus tertentu, tetapi memang regulasinya belum selesai dibahas. Kita tidak ingin pelaksanaan pengisian perangkat desa justru menabrak aturan,” ujar Danu, Selasa (18/5/2026).

Ia menegaskan DPRD memilih berhati-hati dalam menyusun regulasi agar kebijakan yang nantinya diterapkan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Sebagai Ketua Bapemperda, Danu menyebut proses penyusunan perda harus dilakukan secara matang karena akan menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan desa dalam jangka panjang.

“Kalau aturan dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, nanti yang dirugikan justru pemerintah desa dan masyarakat sendiri. Maka kita ingin semuanya berjalan sesuai mekanisme,” katanya.

Politisi PDIP itu juga menilai kepastian hukum sangat penting dalam proses pengangkatan perangkat desa agar tidak memicu polemik maupun sengketa administratif di lapangan.

“Kita ingin rekrutmen perangkat desa nantinya benar-benar transparan, legal, dan memiliki legitimasi yang kuat. Karena itu regulasinya harus selesai lebih dulu,” tegasnya.

DPRD Pati saat ini menargetkan seluruh pembahasan perda desa dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026 sebagai persiapan menghadapi tahapan Pilkades serentak 2027.

(ADV)