DPRD Pati Libatkan Kejaksaan dalam Pembahasan Perubahan Perda Pajak Daerah

oleh -14 Dilihat
oleh

PATI, inaraa.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB, Bambang Susilo, menyebut DPRD akan melibatkan pihak kejaksaan dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan usai agenda Rapat Paripurna jawaban Bupati Pati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Bambang Susilo, keterlibatan kejaksaan diperlukan untuk memberikan pendampingan serta masukan dari sisi hukum agar regulasi yang dibahas tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kami juga nanti akan melibatkan pihak kejaksaan sebagai narasumber terkait perubahan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, revisi perda tersebut dilakukan karena adanya penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat yang harus diterapkan pemerintah daerah.

“Perubahan ini penting supaya aturan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Pati tetap sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” katanya.

Selain itu, pembahasan raperda juga akan mengkaji sejumlah tarif pajak maupun retribusi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Bambang menambahkan, pembahasan akan dilakukan bersama antara DPRD melalui Komisi B, Bapemperda maupun pansus dengan pihak eksekutif agar menghasilkan kebijakan yang tepat dan tidak memberatkan masyarakat.

“Kita ingin pembahasannya matang dan sesuai aturan sehingga nantinya bisa memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat,” tandasnya.

(ADV)