Dukung Krakatau Steel, GMNI Minta Pemerintah Lindungi Industri Baja Nasional

oleh -17 Dilihat
oleh
banner 468x60

Dalam upaya memenuhi kebutuhan industri baja nasional, Presiden Pertama Republik Indonesia, Sukarno, pada tahun 1960 menggagas proyek Baja Trikora sebagai fondasi pembangunan industri strategis nasional. Proyek tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama Cilegon Steel Mill pada tahun 1962 yang kemudian berkembang menjadi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan resmi beroperasi pada 31 Agustus 1970.

Bung Karno memandang industri baja sebagai mother of industry atau induk dari seluruh industri nasional. Menurutnya, tanpa industri baja yang kuat, Indonesia akan kesulitan membangun sektor manufaktur dan infrastruktur secara mandiri. Semangat tersebut lahir dari cita-cita besar agar Indonesia mampu memproduksi baja sendiri, mengurangi ketergantungan impor, serta mempercepat pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat.

banner 336x280

Namun saat ini, industri baja nasional tengah menghadapi tekanan serius. Masuknya baja impor murah secara masif dan menurunnya permintaan domestik menyebabkan banyak perusahaan baja nasional mengalami penurunan produksi, rendahnya utilisasi pabrik, hingga penutupan operasional. Salah satu contohnya adalah PT Krakatau Osaka Steel yang sebelumnya sempat mengalami masa kejayaan pada periode 2017–2021, namun kini harus menghentikan operasionalnya pada Juni 2026.

DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menilai banjirnya baja impor di pasar domestik tidak terlepas dari praktik dumping dan lemahnya tata kelola impor. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, ditemukan penerbitan persetujuan impor komoditas besi dan baja oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang tidak sepenuhnya didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian jumlah kode Harmonized System (HS) antara dokumen persetujuan impor dan pertimbangan teknis yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Celah tersebut membuka peluang masuknya produk impor tanpa evaluasi teknis yang memadai. Akibatnya, sepanjang 2023 hingga Semester I 2024 tercatat impor besi dan baja tanpa pertimbangan teknis dengan volume mencapai 83.610 ton dan nilai kepabeanan sekitar Rp894,94 miliar.

Tidak hanya itu, dugaan praktik dumping baja impor juga menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri nasional. Saat ini Komite Anti Dumping Indonesia tengah menyelidiki dugaan dumping baja HRC alloy asal Tiongkok dengan margin dumping yang diperkirakan mencapai 5,9 persen hingga 55,6 persen.

Anselmus Ersandy Santoso selaku Bendahara Umum DPP GMNI, menegaskan bahwa persoalan industri baja nasional tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa karena dapat berdampak besar terhadap masa depan industrialisasi Indonesia.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dalam jangka pendek perusahaan baja nasional akan terus mengalami penurunan produksi hingga penutupan pabrik yang berujung pada PHK massal dan meningkatnya angka kemiskinan. Dalam jangka panjang, Indonesia akan semakin bergantung pada impor baja sehingga menghambat kemandirian pembangunan infrastruktur dan manufaktur nasional,” ujar Ersandy.

Lebih lanjut, Ersandy menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat kemandirian industri strategis nasional, pemerintah harus memberikan dukungan nyata terhadap industri baja nasional, terutama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk agar tetap menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur dan manufaktur Indonesia.

DPP GMNI menilai terdapat dua langkah utama yang harus segera dilakukan pemerintah. Pertama, mengendalikan derasnya arus baja impor murah melalui penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) guna melindungi pasar domestik dan memberikan ruang pemulihan bagi industri baja nasional.

Kedua, memperkuat posisi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai industri strategis nasional melalui penguatan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni dengan mewajibkan penggunaan produk baja dalam negeri pada proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pengadaan pemerintah, dan proyek-proyek BUMN.

Menurut Ersandy, langkah tersebut penting agar industri baja nasional tidak hanya mampu bertahan di tengah tekanan global, tetapi juga menjadi fondasi utama menuju kemandirian ekonomi dan industrialisasi nasional sesuai cita – cita Bung Karno dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.