PATI, inaraa.id – Polemik penggunaan mobil dinas milik Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Pati yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian DPRD. Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, angkat bicara terkait dugaan penggantian pelat nomor kendaraan tersebut.
Narso menyayangkan apabila kendaraan dinas digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, fasilitas tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas kedinasan, bukan kepentingan di luar itu.
“Kalau memang ada penyalahgunaan, tentu sangat disayangkan. Kendaraan dinas itu peruntukannya jelas untuk menunjang tugas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, muncul pula perbandingan dengan kebijakan di Pemerintah Kabupaten Kudus yang memberikan penandaan pada kendaraan dinas dengan mencantumkan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk pengawasan.
Menanggapi hal itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai kebijakan serupa bisa dipertimbangkan untuk diterapkan di Kabupaten Pati, selama disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Bisa saja diterapkan, yang penting menyesuaikan kebutuhan. Intinya jangan sampai penggunaan kendaraan ini keluar dari aturan,” katanya sambil berseloroh.
Ia menegaskan, kunci utama dalam pengelolaan kendaraan dinas adalah adanya regulasi yang jelas serta pengawasan yang ketat. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.
Narso berharap, kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset, khususnya kendaraan dinas, agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.
(ADV)











