Komisi A DPRD Pati Kebut Pembahasan Tiga Raperda Desa

oleh -83 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mulai mempercepat pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa. Tiga regulasi tersebut meliputi perda tentang perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso mengatakan seluruh raperda saat ini masih masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

banner 336x280

Menurutnya, pembahasan regulasi desa menjadi prioritas karena menyangkut stabilitas pemerintahan desa dan kepastian hukum dalam pelayanan publik di tingkat desa.

“Komisi A nanti membahas tiga perda itu bersama bagian hukum Setda, yakni perda tentang perangkat desa, BPD, dan Pilkades. Semua masih dalam proses,” ujar Narso, Selasa (18/5/2026).

Ia mengungkapkan, DPRD masih mematangkan konsep regulasi, termasuk kemungkinan apakah ketiga aturan tersebut dijadikan satu perda terpadu atau dipisah menjadi tiga perda berbeda.

Narso menilai penyusunan regulasi desa tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa beberapa tahun ke depan.

“Kita tidak ingin membuat aturan yang nanti justru menimbulkan persoalan baru di desa. Karena itu pembahasannya harus benar-benar matang, sinkron dengan aturan pusat, dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi desa harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, terutama terkait tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan transparan.

“Desa itu ujung tombak pelayanan masyarakat. Kalau regulasinya lemah, maka tata kelola pemerintah desa juga akan terganggu. Maka perda ini harus menjadi fondasi yang kuat,” imbuh politisi PKS tersebut.

Komisi A DPRD Pati menargetkan seluruh pembahasan perda desa dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026 agar bisa segera diterapkan dalam tahapan pemerintahan desa berikutnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.