Pati, inaraa.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan teguran keras terkait temuan puluhan ijazah siswa yang masih tertahan di SMP Negeri 1 Tayu. Menurutnya, tindakan menahan dokumen kelulusan siswa adalah langkah yang melanggar aturan dan tidak semestinya terjadi di lingkungan pendidikan negeri.
Ali menegaskan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan masa studinya. Ia menekankan bahwa tidak ada regulasi yang menghalalkan pihak sekolah untuk menyandera ijazah, terutama jika alasan penahanan tersebut berkaitan dengan administrasi keuangan atau pungutan tertentu.
“Ali Badrudin: Sekolah Tak Berwenang Tahan Ijazah Siswa,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada media. Ia menjelaskan bahwa dirinya secara langsung menginstruksikan Komisi D DPRD Pati untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut setelah mendapatkan keluhan dari para orang tua murid.
Dalam aduan yang diterima, muncul dugaan bahwa untuk mengambil ijazah, wali murid dibebani biaya hingga Rp900.000. Angka tersebut dinilai sangat fantastis dan mencekik bagi warga yang berpenghasilan rendah. Ali bersyukur, berkat pengawalan dari legislatif, proses penarikan pungutan tersebut dapat dicegah. “Pengakuan masyarakat kemarin memang disuruh bayar, tapi karena diikuti Komisi D maka tidak dipungut,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain di Kabupaten Pati. Ia berkomitmen untuk terus berdiri di pihak rakyat kecil agar akses terhadap dokumen pendidikan tidak dipersulit oleh birokrasi sekolah yang menyimpang.
(ADV)
