PATI – Kasus pencabutan izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dan Kementerian Agama Kabupaten Pati dalam memperbarui standar pendirian pondok pesantren.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto, mengatakan peristiwa tersebut membuka perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan, terutama terkait latar belakang pengasuh dan sistem pengelolaan pesantren.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat proses verifikasi sebelum izin pendirian diterbitkan agar kasus serupa tidak terulang.
“Pengasuh harus memiliki sanad keilmuan yang dibuktikan dengan ijazah dari pesantren tempatnya pernah mondok. Jangan sampai orang yang belum pernah nyantri justru membuka pesantren,” ujar Eko.
Ia juga mendorong adanya rekomendasi dari organisasi masyarakat keagamaan maupun pondok asal sebagai bagian dari syarat pendirian pesantren.
“Kalau tidak berafiliasi dengan NU atau Muhammadiyah, minimal ada rekomendasi dari MUI. Ini penting untuk memastikan visi dan arah pendidikan pesantren jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Pati, Darmanto, menyatakan pihaknya telah mulai memperketat aturan pendirian pondok pesantren.
Calon pendiri diwajibkan memenuhi arkanul ma’had atau unsur dasar pesantren, meliputi keberadaan kiai, santri, asrama, tempat ibadah, dan pembelajaran kitab kuning.
Selain itu, Kemenag juga mewajibkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna memastikan keamanan bangunan pesantren.
“Tidak cukup ijazah formal. Seorang kiai harus punya sanad dan pernah nyantri,” jelas Darmanto.
Pencabutan izin Ponpes Ndholo Kusumo sendiri dilakukan Kemenag RI setelah verifikasi faktual dan evaluasi langsung di lapangan. Kasus tersebut kini menjadi rujukan dalam pembaruan standar pendirian pondok pesantren di Kabupaten Pati.
(ADV)










