PATI, inaraa.id – DPRD Kabupaten Pati menilai pondok pesantren harus memiliki arah pendidikan dan afiliasi keagamaan yang jelas agar proses pembinaan santri berjalan sesuai nilai-nilai pendidikan Islam yang moderat dan terukur.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto, menyusul kasus pencabutan izin Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Menurutnya, kasus tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap proses pendirian dan pengawasan pondok pesantren di daerah.
Eko mengatakan, keberadaan afiliasi maupun rekomendasi dari organisasi keagamaan yang kredibel penting untuk memastikan kualitas lembaga pendidikan pesantren.
“Kalau tidak berafiliasi dengan NU atau Muhammadiyah, minimal ada rekomendasi dari MUI. Ini penting untuk memastikan visi dan arah pendidikan pesantren jelas,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini syarat administrasi belum cukup menjamin kualitas pengelolaan pondok pesantren. DPRD ingin ada penguatan aspek keilmuan, sanad, dan pembinaan kelembagaan agar pesantren benar-benar menjadi pusat pendidikan agama yang baik.
Ia juga menegaskan pengasuh pondok harus memiliki latar belakang pendidikan pesantren yang jelas dan pernah menempuh pendidikan di lingkungan pondok.
“Pengasuh harus memiliki sanad keilmuan yang dibuktikan dengan ijazah dari pesantren tempatnya pernah mondok. Jangan sampai orang yang belum pernah nyantri justru membuka pesantren,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Pati, Darmanto, menyebut pihaknya kini memperketat syarat pendirian pesantren dengan mewajibkan pemenuhan unsur dasar pesantren atau arkanul ma’had.
Unsur tersebut meliputi keberadaan kiai, santri, asrama, tempat ibadah, hingga pembelajaran kitab kuning. Selain itu, pengasuh juga diwajibkan memiliki sanad keilmuan yang jelas.
Kasus Ponpes Ndholo Kusumo sendiri kini menjadi perhatian DPRD dan Kemenag Pati untuk memperbaiki sistem pengawasan serta standar pendirian pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pati.
(ADV)










