Ada 105 Ribu Warga Miskin, DPRD Pati Siapkan Payung Hukum Bantuan Hukum

oleh -5 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Pati. Hal itu diwujudkan melalui persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi Raperda prakarsa DPRD.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan Raperda tersebut merupakan prakarsa Komisi A. Dalam rapat paripurna pada Senin (14/9/2026), seluruh fraksi DPRD Pati menyatakan dukungan agar Raperda tersebut segera ditindaklanjuti.

“Persetujuan prakarsa Rancangan Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin Kabupaten Pati yang diperakarsai oleh Komisi A,” kata Ali.

Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi langkah awal untuk menghadirkan landasan regulasi yang lebih kuat mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Data BPS menunjukkan persoalan kemiskinan masih menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian. Pada Maret 2025, terdapat 105,27 ribu penduduk miskin di Kabupaten Pati. Persentasenya sebesar 8,24 persen, turun 0,93 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain jumlah penduduk miskin, BPS mencatat garis kemiskinan Pati pada Maret 2025 mencapai Rp598.600 per kapita per bulan. Angka ini meningkat dibandingkan Maret 2024 yang sebesar Rp559.499.

Kondisi tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak semakin terbebani ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Ali menyebut seluruh fraksi DPRD Pati telah memberikan persetujuan agar Raperda tersebut segera diproses.

“Nah, tadi kan sudah mendapat persetujuan, kemudian fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati semuanya menyatakan untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Pati juga pernah menjalankan kerja sama pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kelompok rentan. Program tersebut dibiayai melalui APBD dan masyarakat penerima manfaat tidak dikenai pungutan.

Dengan Raperda prakarsa DPRD ini, penyelenggaraan bantuan hukum diharapkan memiliki pijakan regulasi daerah yang lebih kuat dan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.