PATI, inaraa.id — DPRD Kabupaten Pati meminta pelaksanaan program revitalisasi sekolah tetap mengacu pada dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengawasan dinilai penting untuk memastikan anggaran yang berasal dari pemerintah pusat benar-benar menghasilkan sarana pendidikan sesuai kebutuhan.
Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, mengatakan pengawasan terhadap pembangunan sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif.
“Kami ingin memastikan setiap program revitalisasi dilaksanakan sesuai perencanaan. Kalau ada perbedaan antara dokumen dengan pekerjaan di lapangan, tentu harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.”
Hardi menilai, persoalan revitalisasi tidak semata-mata mengenai pembangunan fisik, tetapi menyangkut manfaat yang diterima siswa dan guru.
“Yang menjadi ukuran akhirnya adalah apakah bangunan yang direvitalisasi benar-benar memberikan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan layak. Karena itu kualitas pekerjaan juga harus menjadi perhatian.”
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyebut Komisi D menemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di sejumlah sekolah, termasuk SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran dan SD 02 Brati.
Di SD 01 Sundoluhur, Ali menyebut dalam perencanaan terdapat pekerjaan pondasi, dinding, plesteran, pengecatan dan lantai baru. Namun, berdasarkan pengecekan DPRD, sejumlah pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam perencanaan. Nilai anggaran yang disebut Ali mencapai Rp1,1 miliar dari APBN.
Hardi juga menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh dimaknai sebagai intervensi terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“DPRD tidak berada pada posisi mengatur teknis pekerjaan. Yang kami dorong adalah transparansi, kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.”
Pengawasan terhadap revitalisasi sekolah bukan kali pertama dilakukan DPRD Pati. Pada Maret 2026, Komisi D juga turun mengecek pembangunan SDN Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, setelah menerima laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB senilai Rp780 juta.
(ADV)











