PATI – Kapasitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kembali menjadi sorotan jajaran parlemen Kabupaten Pati. PPK dituntut memiliki keahlian interpersonal dan penguasaan medan pasar yang mumpuni agar tidak mudah dikelabui oleh fluktuasi harga semu saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tuntutan tersebut mengemuka mengingat HPS merupakan tameng pertama daerah untuk menyaring efisiensi anggaran dalam pengadaan barang maupun jasa. PPK yang tidak profesional dalam melakukan survei pasar dinilai dapat menjerumuskan daerah ke dalam pemborosan finansial yang tidak perlu.
Anggota Komisi C DPRD Pati, Jaza Khoerusl Sofyan, menyatakan bahwa setiap aparatur yang diberikan mandat mengelola draf pengadaan wajib memiliki integritas moral yang tinggi. Penyusunan draf harga tidak boleh didasarkan atas asas formalitas atau sekadar menyalin data dari tahun-tahun sebelumnya (copy-paste).
“Penyusunan HPS harus logis dan sesuai harga pasar. Jangan sampai ada penggelembungan nilai yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah,” urai legislator Fraksi Golkar tersebut memberikan edukasi regulasi.
Jaza berpendapat bahwa pengadaan yang kompetitif hanya bisa lahir dari tangan-tangan perencana yang kompeten. Oleh sebab itu, dirinya menyarankan agar pemerintah daerah terus memberikan pelatihan sertifikasi keahlian pengadaan secara berkala bagi para ASN di lingkup Pemkab Pati guna menyamakan standar kompetensi penentuan HPS.
“Pengadaan yang transparan dan akuntabel harus dimulai dari perencanaan yang baik, termasuk dalam penentuan HPS. Ini menjadi salah satu upaya untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah,” pungkas Jaza secara taktis.











