Bapemperda DPRD Pati Usulkan Raperda Penyertaan Modal Tirta Bening Masuk Propemperda 2026

oleh -4 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – DPRD Kabupaten Pati melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Bening dalam Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Usulan ini dilakukan untuk menyesuaikan agenda legislasi daerah dengan rencana penyertaan modal kepada perusahaan daerah penyedia layanan air minum yang diproyeksikan dalam APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2027.

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Adam Maulana, menyampaikan hasil pembahasan Bapemperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati. Ia menjelaskan, pengajuan Raperda itu didasarkan pada sejumlah kebutuhan strategis yang telah dibahas bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan jajaran Perumda Tirta Bening.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan meliputi perluasan jangkauan pelayanan air minum kepada masyarakat, penguatan permodalan perusahaan, peningkatan kemampuan teknis, serta kontribusi perusahaan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pati.

Menurut Adam, penambahan Raperda dalam agenda legislasi harus melalui perencanaan yang terstruktur agar seluruh proses pembentukan regulasi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, penyelarasan kebutuhan pembangunan dengan regulasi daerah perlu dilakukan secara cermat. Dengan demikian, penyusunan hingga pembahasan Raperda dapat berjalan tertib dan terkoordinasi.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Bapemperda merekomendasikan agar Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Bening dimasukkan dalam Perubahan Ketiga Propemperda Kabupaten Pati Tahun 2026.

Koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah terkait juga dinilai penting untuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Selain Raperda penyertaan modal tersebut, agenda legislasi Kabupaten Pati turut memuat Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Rancangan regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperluas akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan bantuan hukum.

Melalui penyesuaian Propemperda tersebut, DPRD Pati berupaya memastikan agenda pembentukan peraturan daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.