Cari Solusi Pajak UMKM, DPRD Pati Siap Gelar RDP dan Serap Masukan Pedagang Kecil

oleh -33 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – Dalam rangka menyusun draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang inklusif, DPRD Kabupaten Pati berkomitmen menerapkan prinsip transparansi. Pihak parlemen menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan mengundang berbagai asosiasi pedagang, pelaku industri kreatif, dan komunitas UMKM lokal.

Pertemuan tatap muka tersebut dirancang sebagai wadah bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan testimoni dan kalkulasi riil di lapangan mengenai dampak pemberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Anggota dewan ingin mendengar langsung seberapa besar beban operasional yang harus ditanggung pedagang akibat regulasi tersebut.

Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin merumuskan regulasi hanya berdasarkan teori di atas meja kerja, melainkan harus berpijak pada realitas ekonomi masyarakat kecil yang sesungguhnya.

“We akan evaluasi perda tahun 2024 karena masyarakat keberatan. Dari pembahasan itu nanti DPRD ingin mendengarkan aspirasi dari pelaku UMKM,” terang Teguh menguraikan skenario penyerapan aspirasi publik tersebut.

Teguh menjamin bahwa setiap masukan, kritik, dan rekomendasi nilai batas omzet yang diajukan oleh perwakilan UMKM dalam RDP nanti akan dicatat secara resmi sebagai bahan pertimbangan utama fraksi-fraksi di dewan sebelum mengambil keputusan akhir.

Dirinya menyayangkan produk hukum daerah tahun 2024 yang dinilai tergesa-gesa dalam menetapkan ambang batas bawah, sehingga menciderai rasa keadilan bagi pelaku usaha kecil bermodal pas-pasan.

“Justru perda yang lama tahun 2024 yang dibahas itu untuk pajak UMKM sebesar Rp3 juta ke bawah memberatkan, karena sudah dikenai pajak,” sesalnya menunjuk pasal yang menjadi sumber polemik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.