PATI – Penggodokan aturan perpajakan di tingkat daerah selalu menghadapkan pemerintah pada buah simalakama: menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan infrastruktur, atau melonggarkan pungutan demi menstimulus pertumbuhan ekonomi warga. Dilema klasik inilah yang kini sedang dihadapi secara serius oleh DPRD Kabupaten Pati.
Melihat perkembangan di lapangan, DPRD Pati menilai arah kebijakan fiskal dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terlalu condong pada agresivitas pemungutan pajak tanpa mempertimbangkan daya tahan ekonomi pelaku usaha ultra mikro. Akibatnya, alih-alih meningkatkan kesejahteraan, aturan tersebut justru memicu keluhan massal dari pelaku UMKM.
Legislator Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa dewan sedang mencari jalan tengah agar fungsi regulasi pajak bisa berjalan beriringan dengan fungsi proteksi ekonomi rakyat. Peninjauan regulasi tiap dua tahun sekali merupakan momentum emas untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
“Perda untuk pajak UMKM sudah ditetapkan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Amanah UU tiap dua tahun ada evaluasi,” tutur Teguh menjelaskan mekanisme legal standing peninjauan aturan daerah.
Ia menggarisbawahi bahwa usaha mikro yang memiliki omzet bulanan sangat minim seharusnya diberikan pembebasan pajak penuh (tax holiday) atau setidaknya diberikan batas toleransi yang rasional, bukan langsung ditarik pajak begitu mereka mulai merintis usaha.
“Justru perda yang lama tahun 2024 yang dibahas itu untuk pajak UMKM sebesar Rp3 juta ke bawah memberatkan, karena sudah dikenai pajak,” sambung Teguh mempertegas komitmennya membela pelaku usaha cilik.










