Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha Kecil, DPRD Pati Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -32 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bergerak cepat merespons gelombang keluhan dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pihak legislatif secara resmi melakukan peninjauan dan evaluasi mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dinilai masih membebani roda ekonomi masyarakat bawah.

Langkah evaluasi ini diambil setelah maraknya aduan dari para pedagang dan pelaku usaha kecil yang merasa tercekik dengan aturan batas omzet pengenaan pajak. Kebijakan fiskal daerah yang tertuang dalam regulasi anyar tersebut dianggap kurang ramah terhadap iklim pemulihan ekonomi pascapandemi di tingkat akar rumput.

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengonfirmasi bahwa peninjauan ulang ini merupakan bentuk komitmen dewan dalam mengawal aspirasi masyarakat. Ia menyebut aturan teknis dalam perda tersebut justru memicu beban finansial baru bagi pelaku usaha yang baru merintis.

“Justru perda yang lama tahun 2024 yang dibahas itu untuk pajak UMKM sebesar Rp3 juta ke bawah memberatkan, karena sudah dikenai pajak,” kata Teguh Bandang Waluyo saat membeberkan alasan mendasar di balik pelaksanaan evaluasi regulasi tersebut.

Teguh menilai, memungut pajak dari unit usaha dengan pendapatan kotor yang masih sangat minim berpotensi mematikan geliat UMKM sebelum berkembang. Padahal, pemerintah daerah seharusnya bertindak sebagai fasilitator dan pelindung bagi keberlangsungan bisnis skala mikro, bukan justru mempersempit ruang gerak pendapatan mereka.

Selain menjadi jawaban atas keluhan publik, evaluasi ini juga dijalankan sebagai bagian dari pemenuhan amanat konstitusi. Berdasarkan regulasi perundang-undangan yang lebih tinggi, daerah memang diwajibkan untuk menakar kembali efektivitas sebuah peraturan daerah secara berkala demi menyesuaikan dinamika sosial ekonomi yang ada.

“Perda untuk pajak UMKM sudah ditetapkan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Amanah UU tiap dua tahun ada evaluasi,” ujarnya menambahkan terkait landasan hukum peninjauan Perda tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.