DPP GMNI : RUU Reforma Agraria Harus Dibahas Serius, Substantif, dan Melibatkan Publik

oleh -97 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketua Bidang Reforma Agraria DPP GMNI, Rifat Hakim, meminta seluruh fraksi di DPR RI, khususnya anggota Badan Legislasi, untuk melakukan pembahasan RUU Reforma Agraria secara serius, substantif, dan tetap berpijak pada mandat konstitusi.

“Kami meminta seluruh fraksi di DPR RI, khususnya yang berada di Badan Legislasi, untuk serius membahas RUU Reforma Agraria. Jangan sampai pembahasan ini justru habis pada perdebatan yang tidak substansial dan menjauh dari persoalan pokok reforma agraria,” ujar Rifat Hakim.

 

Menurut Rifat, pembahasan RUU Reforma Agraria harus tetap diletakkan dalam kerangka semangat Sosialisme Indonesia, sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

“RUU Reforma Agraria harus kembali pada roh dan semangat Pasal 33 UUD 1945 serta UUPA 1960. Tanah dan sumber-sumber agraria bukan semata-mata komoditas ekonomi, tetapi memiliki fungsi sosial dan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, jangan sampai pembahasan RUU ini kehilangan arah ideologis dan keberpihakannya,” tegasnya.

 

Rifat menekankan bahwa ukuran keberhasilan RUU Reforma Agraria harus dilihat dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang selama ini menempatkan rakyat kecil dalam posisi yang lemah.

“RUU ini harus berpihak kepada kaum Marhaen. Yang kami maksud adalah petani kecil, buruh tani, petani perempuan, kelompok rentan di pedesaan, serta warga desa yang miskin dan tidak memiliki tanah. Mereka adalah kelompok yang sampai hari ini masih berhadapan dengan ketimpangan penguasaan lahan dan berbagai bentuk perampasan ruang hidup.”

 

Selain itu, Rifat meminta agar proses pembahasan RUU Reforma Agraria dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik secara bermakna, khususnya kelompok masyarakat yang selama ini berhadapan langsung dengan persoalan agraria.

“Jangan membahas reforma agraria hanya dari balik meja parlemen. Publik harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pembahasannya. Petani, buruh tani, masyarakat adat, petani perempuan, kelompok masyarakat pedesaan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok yang selama ini menjadi korban konflik agraria harus diberikan ruang untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, serta tuntutannya.”

 

Ia juga mengingatkan DPR agar tidak membiarkan pembahasan RUU Reforma Agraria terseret ke dalam perdebatan sektoral maupun kepentingan yang justru mengaburkan tujuan utama reforma agraria.

“Perdebatan boleh terjadi, tetapi harus perdebatan yang substantif dan menjawab persoalan rakyat. Jangan sampai kita berdebat panjang tentang hal-hal teknis, sementara akar persoalannya ketimpangan penguasaan tanah dan ketidakadilan agraria justru tidak disentuh.”

 

“Kami ingin RUU Reforma Agraria benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan agraria dan mengembalikan tanah kepada fungsi sosialnya. Kalau semangatnya adalah Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960, maka keberpihakan kepada kaum Marhaen harus menjadi titik tolak dan tujuan akhirnya. Dan proses menuju ke sana harus dilakukan secara transparan, demokratis, serta melibatkan rakyat sebagai pihak yang paling berkepentingan,” tutup Rifat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.