DPRD Pati Dorong Evaluasi Masa Jabatan Pj Kepala Desa

oleh -3 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Ketentuan mengenai masa tugas Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Pati mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Pati. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mendorong adanya peninjauan terhadap regulasi daerah agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Ali, persoalan tersebut perlu dikaji karena terdapat perbedaan pemahaman maupun pengaturan mengenai durasi jabatan Pj Kepala Desa. Ia menilai, ketentuan masa tugas harus memiliki landasan hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kalau berdasarkan undang-undang, pelaksana Pj itu seharusnya satu tahun dan kemudian berganti orang. Ini yang perlu kita lihat bersama supaya aturan di daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ali mengatakan, keberadaan Pj Kepala Desa menjadi penting ketika sebuah desa mengalami kekosongan jabatan kepala desa definitif. Dalam kondisi tersebut, Pj memiliki tanggung jawab menjalankan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Karena itu, aturan mengenai pengangkatan maupun masa tugas Pj harus disusun secara hati-hati. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kebijakan memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Jangan sampai ada perbedaan antara aturan yang dibuat di daerah dengan undang-undang. Kalau memang ada yang belum sesuai, ya harus dievaluasi dan disesuaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, evaluasi regulasi bukan dimaksudkan untuk menghambat jalannya pemerintahan desa. Justru, harmonisasi aturan diperlukan agar proses pengisian jabatan kepala desa dapat berlangsung tertib sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ali berharap Pemkab Pati bersama instansi terkait segera melakukan telaah terhadap mekanisme pengangkatan dan masa jabatan Pj Kepala Desa. Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi dasar apabila diperlukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku di daerah.

Menurutnya, kepastian hukum juga penting bagi Pj Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dengan regulasi yang jelas, penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa kekosongan jabatan diharapkan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.