DPRD Pati Dorong Penataan PKL Seimbang: Pusat Kota Tertib, Pedagang Tetap Bisa Berusaha

oleh -17 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati dinilai perlu ditempatkan dalam dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban memastikan ruang publik tetap tertib, nyaman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Di sisi lain, keberadaan PKL sebagai bagian dari penggerak ekonomi kecil juga perlu mendapatkan perhatian.

Anggota Komisi A DPRD Pati dari Fraksi Demokrat, Suharmanto, mendorong pemerintah daerah mencari pola penataan yang tidak mempertentangkan kedua kepentingan tersebut.

Menurutnya, kawasan pusat kota memang membutuhkan pengaturan agar fungsi jalan, trotoar maupun ruang publik tidak terganggu oleh aktivitas perdagangan. Namun, penataan sebaiknya tidak berhenti pada upaya mengosongkan kawasan dari PKL.

“Pemerintah harus bisa mencari titik tengah. Pusat kota tetap harus tertib dan nyaman, tetapi pedagang juga jangan sampai kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah. Kalau lokasinya memang tidak diperbolehkan, harus ada solusi tempat berjualan yang sesuai aturan,” ujar Suharmanto.

Ia menilai PKL memiliki karakteristik berbeda dengan pelaku usaha formal. Sebagian besar mengandalkan perputaran uang harian sehingga ketika lokasi berjualan berubah, pendapatan mereka juga berpotensi ikut terdampak.

Karena itu, Suharmanto mendorong adanya pemetaan sebelum penataan dilakukan. Pemerintah perlu melihat kawasan mana yang harus steril, titik mana yang memungkinkan untuk aktivitas PKL, serta kebutuhan fasilitas yang diperlukan agar lokasi alternatif tetap memiliki daya tarik bagi pembeli.

“Jangan hanya memindahkan pedagang dari satu titik ke titik lain. Kalau tempatnya tidak mendukung aktivitas ekonomi, akhirnya mereka bisa kembali lagi ke lokasi semula. Ini yang harus diantisipasi,” katanya.

Dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, telah diatur mengenai pembagian zona aktivitas PKL. Sejumlah kawasan pusat kota, termasuk Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman dan Jalan Pemuda, masuk dalam kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL.

Suharmanto menilai aturan tersebut tetap harus menjadi pedoman dalam penataan. Namun, penerapannya perlu disertai kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan pemerintah dan pedagang.

Ia menyarankan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan pendekatan penertiban, tetapi juga mengembangkan konsep penataan yang lebih terencana, misalnya melalui penyediaan sentra kuliner atau kawasan khusus bagi PKL yang memenuhi ketentuan.

“Kalau ada kawasan khusus yang ditata dengan baik, justru bisa menjadi pusat ekonomi baru. Pedagang punya tempat yang jelas, masyarakat mendapatkan ruang publik yang nyaman, dan pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan,” jelasnya.

Menurut Suharmanto, keberhasilan penataan PKL tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak pedagang yang berhasil ditertibkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah penataan kawasan menjadi lebih tertib sekaligus pedagang tetap memiliki kesempatan untuk mempertahankan usaha.

“Jangan sampai ukuran keberhasilannya hanya kawasan terlihat kosong. Yang harus dilihat juga, setelah ditata pedagangnya bagaimana, penghasilannya bagaimana dan apakah mereka punya tempat untuk melanjutkan usaha,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah melibatkan para PKL dalam pembahasan kebijakan penataan. Dialog dinilai penting untuk mengetahui persoalan yang dihadapi pedagang sekaligus mencari skema yang dapat diterapkan tanpa mengabaikan aturan.

“Kalau pedagang diajak bicara, pemerintah bisa mengetahui kondisi sebenarnya. Dari situ bisa dicari solusi yang realistis. Kita ingin kota tertib, tetapi ekonomi masyarakat kecil juga tetap bergerak,” pungkas Suharmanto.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.