DPRD Pati Dorong Pengawasan Pesantren Diperkuat Menyusul Dugaan Kekerasan Seksual

oleh -285 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id — Dugaan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati menjadi perhatian DPRD. Kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, serta perkara di salah satu pondok pesantren di Desa Talun, Kecamatan Kayen, dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan dan pengawasan santri.

Anggota DPRD Pati, Muntamah, mengatakan lingkungan pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi santri untuk memperoleh pendidikan keagamaan. Karena itu, munculnya dugaan tindak asusila perlu disikapi dengan pembenahan sistem pengawasan secara menyeluruh.

“Kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren di Pati dua kali terjadi, di Ponpes Ndholo Kusumo dan salah satu ponpes di Desa Talun,” ujar Muntamah.

Perkara di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo telah ditangani aparat penegak hukum. Polresta Pati sebelumnya menetapkan pengasuh berinisial AS sebagai tersangka pada 28 April 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor, saksi, serta saksi ahli.

Sementara itu, kasus yang terjadi di Desa Talun juga telah masuk dalam proses hukum. Pengasuh Ponpes Al-Hidayah berinisial MKA telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati tengah memproses rekomendasi pencabutan izin operasional pesantren tersebut.

Menurut Muntamah, langkah pengawasan dan pembinaan tidak seharusnya baru dilakukan setelah terjadi kasus. Pengelola pesantren perlu membangun sistem pencegahan yang mampu memberikan perlindungan kepada seluruh santri.

“Pondok pesantren harus melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi di pondok pesantren lain di Pati maupun di daerah lain di Pati,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan khusus bagi santri, termasuk santriwati yang tinggal dan belajar di lingkungan pesantren. Pengawasan terhadap interaksi antara pengasuh, pengajar, dan santri dinilai perlu menjadi bagian dari tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.

“Harus ada perlakuan yang intensif untuk menghindari hal itu. Jangan sampai orang tua yang menitipkan anaknya untuk belajar agama justru harus menanggung trauma,” ujarnya.

Muntamah berharap Pemkab Pati bersama Kemenag dapat memperkuat pembinaan dan evaluasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Sementara itu, proses hukum terhadap perkara yang telah ditangani aparat diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan asusila yang dilakukan oleh pengurus pondok pesantren bukan hanya mencoreng nama baik pondok pesantren di Pati, tapi pondok pesantren keseluruhan di Indonesia,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.