DPRD Pati Kejar Penyelesaian Perda Desa Demi Pilkades 2027

oleh -124 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – DPRD Kabupaten Pati mulai mempercepat penyusunan regulasi desa sebagai persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada Maret 2027 mendatang.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso menyebut percepatan pembahasan perda dilakukan agar seluruh tahapan Pilkades memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

banner 336x280

“Tiga perda yang sedang kita siapkan itu terkait BPD, perangkat desa, dan Pilkades. Insya Allah targetnya akhir tahun ini selesai,” kata Narso, Selasa (18/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah perda selesai dibahas di DPRD, regulasi tersebut masih harus melalui proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat diterapkan.

Menurut Narso, tahapan itu membutuhkan waktu sehingga DPRD tidak ingin terlambat dalam menyusun regulasi desa.

“Pelaksanaan Pilkades itu Maret 2027. Sebelum diterapkan, regulasinya harus diuji dan mendapat persetujuan provinsi sampai Kemendagri. Karena itu kita harus mulai sekarang,” jelasnya.

Narso menilai keberadaan perda yang kuat menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas politik pemerintahan desa menjelang Pilkades serentak.

Ia mengingatkan bahwa Pilkades bukan hanya agenda pergantian kepala desa, tetapi juga menyangkut legitimasi pemerintahan desa dan kondusivitas sosial di masyarakat.

“Jangan sampai Pilkades berjalan tetapi payung hukumnya belum siap. Itu bisa memicu persoalan baru di lapangan. Kita ingin semua proses berjalan tertib, legal, dan memberikan kepastian bagi masyarakat desa,” tegasnya.

Politisi PKS itu juga menegaskan DPRD Pati ingin memastikan regulasi desa yang disusun mampu memperkuat kualitas demokrasi desa sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal selama tahapan Pilkades berlangsung.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.