DPRD Pati Minta Persiapan Pilkades Tetap Berjalan Sambil Tunggu Perda

oleh -13 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id — Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pati diminta tetap berjalan meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih dalam tahap pembahasan.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan penyelesaian Perda memang menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengisian jabatan di tingkat desa. Namun, proses pembentukan regulasi tersebut diharapkan tidak menghentikan persiapan teknis Pilkades.

“Perdanya tetap kita dorong agar segera selesai. Tetapi persiapan Pilkades jangan sampai ikut berhenti hanya karena Perdanya masih berproses,” ujarnya di Gedung DPRD Pati.

Menurut Ali, pemerintah daerah perlu mulai menyusun berbagai kebutuhan Pilkades sejak dini. Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi berakhirnya masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah.

Apabila regulasi daerah belum selesai ketika tahapan pengisian kepala desa harus dimulai, Ali menilai pemerintah dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai kewenangan yang berlaku.

Hal itu dinilai perlu dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi mengganggu kesinambungan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Ali juga meminta Komisi A DPRD Pati bersama pemerintah daerah dan pihak terkait mulai mematangkan jadwal pelaksanaan Pilkades. Penyusunan tahapan sejak awal dinilai dapat mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di desa.

“Jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan. Pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Pati memastikan pembahasan Raperda tetap dikawal agar dapat diselesaikan sesuai target. Menurut Ali, proses legislasi dan persiapan Pilkades sebaiknya dilakukan secara bersamaan tanpa harus menunggu salah satunya selesai terlebih dahulu.

Dengan pola tersebut, ketika Perda telah ditetapkan, pemerintah daerah dan desa diharapkan sudah memiliki kesiapan teknis untuk menjalankan tahapan pengisian kepala desa.

“Harapannya regulasinya bisa selesai tepat waktu dan pelaksanaan Pilkades juga tidak mengalami keterlambatan,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.