PATI, inaraa.id — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pati menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD.
Dukungan tersebut disampaikan Anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB, Bambang Susilo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Menurutnya, regulasi bantuan hukum diperlukan untuk menjamin masyarakat memperoleh akses pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Bambang menilai keterbatasan ekonomi tidak semestinya menjadi hambatan bagi seseorang untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum. Sebab, masyarakat kurang mampu memiliki risiko menghadapi kendala lebih besar ketika harus menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Pati menyatakan setuju terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme dan akses bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu.
Menurut Bambang, masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum perlu mendapat pendampingan agar hak-haknya tetap dapat diperjuangkan secara layak.
“Bagi kami, kehadiran regulasi ini penting untuk memastikan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu, tidak berjalan sendiri dalam memperjuangkan hak-haknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang berharap pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan hak warga sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Persetujuan Fraksi PKB tersebut menjadi bagian dari dukungan sejumlah fraksi di DPRD Pati terhadap Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai Raperda prakarsa DPRD.
(ADV)










