Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mendukung kajian mendalam terhadap penerapan parliamentary threshold 4%.

oleh -86 Dilihat
oleh
banner 468x60

Parliamentary Threshold adalah ambang batas suara sah nasional yang harus dipenuhi partai politik untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jika partai politik tidak mendapatkan suara sesuai ketentuan Parliamentary Threshold maka seluruh suara sah partai tersebut tidak dihitung dalam penentuan kursi DPR RI walaupun mungkin mendapatkan suara tertinggi di beberapa daerah.

Parliamentary Threshold diterapkan di Indonesia pasca reformasi dengan tujuan untuk meyederhanakan partai politik dan menciptakan parlemen yang stabil. Pada pemilu tahun 2009 ambang batas diterapkan 2,5%, meningkat pada pemilu 2014 menjadi 3,5% yang kemudian menjadi lebih tinggi sebesar 4% di pemilu 2024.

banner 336x280

Pada pemilu 2024, terdapat 8 partai yang masuk Senayan yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat dan PAN. Namun ada 10 partai yang tidak mencapai ambang batas 4% yaitu PPP sebanyak 5.878.777 suara, PSI 4.260.169 suara, Perindo 1.955.154 suara, Gelora 1.281.991 suara, Hanura 1.094.588 suara, Partai Buruh 972.910 suara, Partai Ummat 642.545 suara, PBB 484.486 suara, Partai Garuda 406.883 suara, dan PKN 326.800 suara.

Anselmus Ersandy Santoso, Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menganggap penerapan Parliamentary Threshold 4% ini merugikan masyarakat.

“Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sekitar 17,3 juta suara rakyat tidak dikonversi menjadi kursi DPR RI karena partai politik pilihannya gagal melewati parliamentary threshold 4%, yang artinya semua suara rakyat itu terabaikan begitu saja”

Parliamentary threshold membuat aspirasi kelompok tertentu misalnya buruh, petani, mahasiswa, daerah minoritas, atau kelompok ideologis tertentu sulit masuk parlemen meskipun memiliki basis dukungan nyata.

Hal ini juga membuat Parlemen berpotensi tidak seutuhnya dalam mewakili keberagaman kelompok yang ada di masyarakat. Akibatnya, aspirasi masyarakat yang beragam ini tidak sepenuhnya terwakili dalam proses legislasi. Ersandy menganggap suara rakyat adalah suara Tuhan, maka suara rakyat tidak boleh diabaikan begitu saja.

DPP GMNI mendukung kajian penuh mengenai penerapan parliamentary threshold ini dengan melibatkan para akademisi dan pakar pemilu. Agar tercipta sistem yang dapat menampung seluruh suara masyarakat yang tidak terkecuali kaum marhaen di seluruh Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.