Hardi: Aspirasi Warga Karangsari Akan Diproses Sesuai Mekanisme DPRD

oleh -448 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Gerindra, Hardi, menegaskan bahwa DPRD siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). Namun, ia mengingatkan bahwa setiap usulan kelembagaan harus diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD.

Menurut Hardi, DPRD memiliki kewajiban untuk menerima dan menampung setiap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi. Meski demikian, seluruh aspirasi tersebut harus melalui tahapan pembahasan agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum dan kelembagaan yang kuat.

“Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat tentu akan kami pelajari secara serius. DPRD berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah maupun instansi terkait, namun seluruh proses harus berjalan sesuai tata tertib yang berlaku,” ujarnya.

Hardi menjelaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus bukan merupakan keputusan yang dapat diambil secara sepihak. Usulan tersebut harus melalui mekanisme internal DPRD, mulai dari pengajuan oleh fraksi atau alat kelengkapan dewan hingga pembahasan dalam forum resmi sebelum diputuskan bersama.

Ia menilai penyelesaian persoalan agraria membutuhkan langkah yang cermat karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Oleh sebab itu, proses pembahasan harus dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan setiap persoalan masyarakat memperoleh ruang pembahasan yang objektif. DPRD akan mengedepankan dialog, mengumpulkan informasi dari seluruh pihak terkait, serta mengkaji setiap usulan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika seluruh persyaratan kelembagaan terpenuhi, tentu usulan tersebut dapat dibahas lebih lanjut demi mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” tegas Hardi.

Ia menambahkan DPRD Kabupaten Pati akan terus membangun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat agar penyelesaian persoalan lahan eks HGU di Desa Karangsari dapat dilakukan secara komprehensif, mengedepankan musyawarah, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.