PATI, inaraa.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menyoroti pentingnya transparansi dalam mekanisme pembagian bantuan puso kepada petani terdampak banjir. Hal tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat terkait bantuan puso yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Rabu (3/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pati Ali Badrudin itu dihadiri BPBD Kabupaten Pati, Dinas Pertanian Kabupaten Pati, perwakilan kelompok tani Desa Pasuruan Kecamatan Kayen, serta anggota Komisi B dan Komisi D DPRD Pati.
Hardi mengatakan, DPRD menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait proses penyaluran bantuan puso yang diajukan pascabanjir tahun 2023 dan direalisasikan pada tahun 2026. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembagian bantuan di tingkat kelompok tani.
Menurutnya, setiap bantuan yang bersumber dari pemerintah harus disalurkan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh penerima manfaat.
“Dalam rapat tadi muncul sejumlah keterangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Karena itu kami ingin semua proses pembagian bantuan benar-benar transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Hardi.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, setiap aduan yang masuk dari masyarakat harus ditindaklanjuti dan dicari kejelasannya.
Ia menilai klarifikasi penting dilakukan agar seluruh penerima bantuan mengetahui besaran yang seharusnya diterima sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang terpenting adalah memastikan hak masyarakat terpenuhi. Jika memang ada perbedaan informasi di lapangan, maka perlu dibuka secara jelas agar semua pihak memahami duduk persoalannya,” katanya.
Hardi berharap koordinasi antara BPBD, Dinas Pertanian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan kelompok tani dapat menghasilkan penyelesaian yang baik sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(ADV)











