Kastomo Dorong Kepastian Tahapan Pilkades 2027, Desa Diminta Tidak Menunggu Aturan Disahkan

oleh -3 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Pati membutuhkan koordinasi sejak dini. Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa masih dalam proses penyelesaian, pemerintah desa dinilai perlu mulai memetakan kebutuhan pelaksanaan pemilihan.

Sekretaris Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menilai kepastian tahapan menjadi salah satu faktor penting dalam menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Apalagi, sebanyak 65 desa di Kabupaten Pati dipastikan akan menggelar Pilkades menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa pada Maret 2027.

Menurutnya, persiapan tidak cukup hanya berfokus pada hari pemungutan suara. Berbagai kebutuhan administratif, pembentukan panitia, pendataan pemilih, hingga kesiapan anggaran juga perlu diperhatikan.

“Pelaksanaan Pilkades itu membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, desa harus mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan sejak sekarang, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang nantinya ditetapkan,” ungkapnya.

Kastomo juga menekankan pentingnya keseragaman pemahaman mengenai aturan pelaksanaan Pilkades. Jangan sampai terdapat perbedaan penafsiran di antara desa-desa yang berpotensi menimbulkan persoalan saat tahapan berlangsung.

Ia berharap setelah revisi Perda Nomor 11 Tahun 2014 diselesaikan, pemerintah daerah segera menyusun langkah teknis dan melakukan sosialisasi secara menyeluruh.

Dengan persiapan yang terencana, 65 desa diharapkan dapat melaksanakan seluruh tahapan Pilkades secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.