Keluarga Korban Tongtek Maut Kembali Tagih Kepastian Hukum, Dua Nama Jadi Sorotan

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Upaya keluarga Farel Danuarta (18) untuk mendapatkan keadilan atas kematian korban dalam kasus pengeroyokan di Desa Talun, Kecamatan Kayen, masih berlanjut. Keluarga kembali mendatangi Mapolresta Pati pada Senin (26/10/2026) guna meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan dua orang berinisial L dan W.

Keluarga menilai penanganan kasus yang dikenal dengan sebutan “Tongtek Maut” tersebut masih menyisakan pertanyaan. Pasalnya, kedua nama itu disebut dalam keterangan saksi maupun persidangan perkara sebelumnya, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, yang hadir bersama keluarga dan sejumlah teman Farel, mengungkapkan kekecewaannya setelah audiensi dengan pihak kepolisian. Ia menyayangkan tidak adanya Kapolresta maupun Wakapolresta Pati dalam pertemuan tersebut.

Menurut Nailis, keluarga berharap dapat berdialog langsung dengan pimpinan kepolisian untuk menyampaikan tuntutan sekaligus memperoleh penjelasan yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus.

Meski demikian, audiensi dengan jajaran penyidik tetap memberikan informasi terkait proses penanganan perkara. Keluarga mendapat penjelasan bahwa penyelidikan masih dikembangkan kembali dan saat ini menunggu asistensi dari Polda Jawa Tengah.

Nailis menegaskan, keluarga ingin seluruh fakta yang telah disampaikan dalam proses hukum sebelumnya kembali ditelusuri, terutama mengenai dugaan peran L dan W dalam insiden yang menewaskan Farel.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dan salah satu terpidana, L diduga menjadi orang yang memanggil korban sebelum melakukan pemukulan pertama. L juga disebut mengenakan hoodie hitam dan celana panjang serta membawa benda yang diduga senjata tajam.

Keluarga mengaku memiliki dasar untuk mempertanyakan dugaan tersebut, termasuk keterangan seorang saksi yang disebut mengenali pakaian yang dikenakan L pada malam kejadian.

“Dari salah satu saksi yang memang sudah menguatkan, pada saat malam kejadian siapa yang memakai hoodie hitam dan celana panjang? Ya cuma L itu saja, tidak ada orang lain. Itu temannya L sendiri yang mengatakan,” tutur Nailis.

Selain meminta penyidikan diperdalam, keluarga juga mengungkapkan dugaan bahwa L dan W telah meninggalkan Desa Talun setelah Lebaran. Berdasarkan informasi yang mereka terima, salah satu di antaranya masih berusia di bawah umur, sedangkan seorang lainnya diperkirakan berusia 21 tahun.

Keluarga menyebut orang tua kedua orang tersebut masih tinggal di desa. Namun, mereka mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan L dan W.

Persoalan lain yang menjadi perhatian keluarga adalah kemunculan nama kedua orang tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Kayen hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati. Nailis mempertanyakan mengapa informasi tersebut belum menghasilkan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan keluarga.

Ia juga menyinggung pengalaman ketika pihak keluarga membawa dua saksi yang dinilai mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut. Menurut Nailis, kedua saksi itu justru diminta pulang dengan alasan telah menjalani pemeriksaan di tingkat kepolisian sebelumnya.

Keluarga berharap kepolisian tidak berhenti pada penanganan terhadap empat pelaku yang telah divonis. Mereka meminta setiap informasi dan keterangan yang relevan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini bermula pada Kamis (12/3/2026) dini hari, ketika dua kelompok pemuda bertemu saat menjalankan tradisi tongtek untuk membangunkan warga sahur dengan iringan musik dari perangkat sound system di atas mobil pikap.

Pertemuan kedua kelompok di persimpangan jalan berujung perselisihan hingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan Farel meninggal dunia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada Senin (20/4/2026) telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada empat pelaku. Keempatnya berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Kini, keluarga Farel masih menantikan perkembangan penyidikan lebih lanjut. Mereka berharap kepolisian dapat mengungkap perkara secara menyeluruh, menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.