PATI, inaraa.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan penarikan biaya kepada wali murid dengan mengatasnamakan komite sekolah, termasuk pada momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Teguh, ketentuan tersebut telah menjadi komitmen bersama agar proses pendidikan berjalan transparan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
“Karena kami sudah sepakat dengan komite tidak boleh mengatasnamakan komite,” tegas Teguh Bandang Waluyo.
Ia menjelaskan, keberadaan komite sekolah memiliki fungsi sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, bukan sebagai pihak yang dijadikan alasan untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
Menurutnya, setiap bentuk dukungan dari masyarakat melalui komite harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak boleh mengandung unsur paksaan ataupun kewajiban.
“Komite sekolah dibentuk untuk menjembatani komunikasi antara sekolah dan wali murid. Jangan sampai perannya bergeser menjadi alat untuk menarik iuran yang akhirnya menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menegaskan Komisi D akan melakukan pengawasan terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pungutan di lingkungan sekolah.
Selain itu, Teguh berharap pihak sekolah lebih mengedepankan keterbukaan dalam setiap kebijakan yang menyangkut pembiayaan pendidikan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
“Kalau memang ada kebutuhan sekolah, mekanismenya harus sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka. Jangan menggunakan nama komite sebagai dasar melakukan penarikan kepada wali murid,” pungkasnya.
(ADV)











