PATI, inaraa.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Maulana Adika Prastya, menilai edukasi antikekerasan perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. Menurutnya, siswa harus memahami bahwa konflik dalam pergaulan tidak boleh diselesaikan melalui tindakan fisik, intimidasi, maupun penghinaan.
Ia mengatakan, anak-anak membutuhkan pembelajaran yang tidak hanya menjelaskan larangan melakukan kekerasan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai cara menghadapi perbedaan dan menyelesaikan perselisihan secara sehat.
“Anak-anak harus dibekali kemampuan mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah tanpa menyakiti orang lain. Ketika ada perselisihan, mereka perlu tahu kepada siapa harus meminta bantuan,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut berpandangan bahwa edukasi antikekerasan perlu diberikan secara berkelanjutan melalui kegiatan pembelajaran, pembinaan siswa, dan pendampingan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, pendekatan tersebut juga perlu disesuaikan dengan usia serta kondisi peserta didik agar pesan yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan.
Maulana menilai, kasus dugaan perundungan di SR Pati harus menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pendidikan. Guru, pendamping siswa, orang tua, dan pengelola sekolah perlu memberikan contoh perilaku yang menghormati sesama.
Ia juga menekankan bahwa tindakan perundungan tidak boleh dianggap sebagai candaan apabila telah merugikan atau menyakiti orang lain.
Maulana berharap edukasi antikekerasan dapat menjadi bagian dari budaya sekolah, sehingga siswa terbiasa menyelesaikan persoalan dengan dialog dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar.
(ADV)









