Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat

oleh -74 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Donny Irawan ST, Ketua Presda IKA GMNI Provinsi Lampung

 

“Bukan soal target kuantitas, tetapi sejauhmana manfaatnya buat rakyat”

 

Wajah ekonomi pedesaan Indonesia hari ini tengah bersiap menghadapi salah satu eksperimen kebijakan paling ambisius dalam sejarah kontemporer. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah secara agresif menargetkan pendirian 8.081 unit Koperasi Distribusi Kebutuhan Masyarakat Pokok (KDKMP) atau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam tempo yang teramat singkat. Program ini tidak dirancang sebagai Toko Desa sederhana penampung komoditas lokal. Sebaliknya, cetak biru KDKMP didesain secara megah sebagai sebuah gurita ekosistem desa: menjadi central sembako, penyedia layanan simpan pinjam, klinik kesehatan dan apotek, pusat pergudangan, fasilitas cold storage, hingga urat nadi logistik pedesaan. Di atas kertas, megaproyek ini adalah manifesto heroik untuk merebut kembali kedaulatan ekonomi rakyat yang selama ini tergilas oleh gurita ritel dan korporasi modern.

 

Secara filosofis dan yuridis, koperasi adalah pengejawantahan langsung dari Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, yang mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bung Hatta menaruh roh koperasi sebagai alat pembebasan kaum melarat dari cengkeraman kapitalisme global. Namun ironisnya, lembaran sejarah mencatat bahwa dari semenjak era Pemerintah Orde Baru hingga Orde Reformasi saat ini, roh yuridis dan kesucian filosofis tersebut terus-menerus diracuni.

 

Alih-alih menjadi gerakan ekonomi yang tumbuh organik dari bawah (bottom-up), koperasi secara faktual kerap didegradasi menjadi instrumen politik penguasa dan ladang bancakan anggaran. Sejarah traumatis bangsa ini dipenuhi oleh kisah pilu program-program serupa di masa lalu, di mana miliaran rupiah uang rakyat disuntikkan hanya untuk melahirkan ribuan bangunan fisik penanda proyek yang setelah seremonial usai, berubah wujud menjadi “museum” kosong yang sepi peminat. Lebih parah lagi, kuantitas bangunan fisik yang dikejar tayang kerap kali berbanding lurus dengan raibnya pertanggungjawaban keuangan, meninggalkan utang dan skandal korupsi yang menguap tanpa kejelasan hukum.

 

Di satu sisi, publik tidak bisa menutup mata terhadap potensi keuntungan yang ditawarkan. Bagi pemerintahan desa, kehadiran KDMP sekilas menjadi angin segar yang distributif. Membangun infrastruktur ekonomi desa dari nol—lengkap dengan sistem pergudangan, fasilitas cold storage, hingga manajemen tata kelola (governance) yang modern—bukanlah perkara mudah bagi anggaran desa yang terbatas. Intervensi negara lewat cetak biru KDMP secara instan memangkas ketertinggalan teknologi dan fasilitas logistik di tingkat akar rumput.

 

Namun, di sinilah letak ironi dan paradoks terdalam yang sedang dipertontonkan. Karakter dasar koperasi yang diamanatkan konstitusi—sebagai entitas ekonomi mandiri yang secara sukarela dibentuk, dimiliki, dan dikendalikan penuh oleh anggotanya—kini bergeser secara radikal. Alih-alih melahirkan gerakan ekonomi yang organik, model penetrasi KDMP yang sangat kental dengan komando birokrasi ini justru menggeser wajah koperasi desa menjadi semacam korporat negara. Ia menjelma menjadi gurita ekonomi sentralistik yang seluruh kendali strategis, pasokan logistik, hingga kebijakan tata kelolanya disetir langsung dari puncak menara kekuasaan. Menggantungkan harapan kesejahteraan pada titik-titik lokasi yang “asal bangun” tanpa kalkulasi bisnis komersial tentu sebuah perjudian besar. Kita hari ini sedang dipaksa menyaksikan lahirnya ribuan unit koperasi baru yang secara administratif dan papan nama diklaim “milik rakyat”, tetapi secara substansi ekonomi belum membuat rakyat berdaulat.

 

Menghadapi benturan realitas ini, kita tidak bisa terjebak dalam sikap pesimisme yang pasif maupun penolakan buta. Ada dilema besar yang menuntut jalan keluar yang bijaksana. Di satu sisi, model penetrasi KDMP yang sentralistik jelas-jelas menabrak esensi ideal koperasi sebagai gerakan swadaya murni. Namun di sisi lain, intervensi infrastruktur skala raksasa ini sangat diperlukan sebagai instrumen perlawanan masif untuk menahan laju kapitalisme global yang kian brutal menjarah ceruk-ceruk ekonomi pedesaan. Membubarkan atau menghentikan proyek yang sudah terlanjur berjalan bukanlah tindakan yang bijak. Solusinya terletak pada rasionalisasi radikal dan perbaikan menyeluruh pada arah kebijakan pemerintah. Pembangunan fisik yang sudah ada harus diisi ulang rohnya agar sejalan dengan idealisme dan cita-cita luhur para pendiri negara.

 

Rasionalisasi ini wajib dimulai dengan menyuntikkan kembali pendekatan bottom-up ke dalam tubuh KDMP. Caranya adalah dengan menghadirkan kader koperasi yang terdidik di setiap desa—bukan sekadar menunjuk buruh atau operator titipan birokrasi. Kader-kader lokal inilah yang akan menggerakkan struktur kepengurusan dari bawah, memastikan keputusan strategis tetap berada di tangan rapat anggota. Untuk menandingi kekuatan ritel modern, modernisasi manajemen mutlak diperlukan melalui penerapan sistem digital terintegrasi yang setara dengan kecanggihan toko modern.

 

Namun, agar digitalisasi ini tidak menjadi celah korupsi baru, seluruh tata kelola keuangan dan arus barang KDMP harus dapat diakses secara terbuka dan transparan oleh publik melalui layar kaca (infografis/dashboard digital) di ruang publik desa. Sistem pengawasan digital yang demokratis ini harus diletakkan di bawah pengawasan ketat Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi warga, serta diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara. Hanya dengan rekonstruksi tata kelola yang transparan dan berbasis kader lokal inilah, KDMP dapat diselamatkan dari takdir menjadi “museum proyek” dan bertransformasi menjadi senjata ampuh pembebasan ekonomi rakyat yang sesungguhnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.