PATI, inaraa.id – Setelah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Moh. Setyadi langsung mendapat penugasan untuk melanjutkan posisi almarhum Riyanto di Komisi A.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan penempatan tersebut dilakukan dengan mengikuti posisi alat kelengkapan dewan yang sebelumnya ditempati anggota yang digantikan.
“Saudara Moh. Setyadi ini nantinya berada di Komisi A, sesuai dengan posisi yang sebelumnya ditempati oleh almarhum Pak Riyanto,” kata Ali.
Menurut Ali, penempatan tersebut penting agar proses kerja kelembagaan di DPRD tetap berjalan tanpa terganggu oleh adanya pergantian anggota.
“Karena ini merupakan PAW, maka tentu harus ada kesinambungan dalam alat kelengkapan dewan. Jadi anggota yang baru perlu segera memahami tugas dan agenda yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia meminta Setyadi tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk menyesuaikan diri dengan dinamika kerja di Komisi A.
“Harapannya bisa segera beradaptasi dengan anggota komisi lainnya, memahami agenda yang sedang dibahas, kemudian ikut aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Moh. Setyadi kini melanjutkan sisa masa jabatan DPRD Kabupaten Pati periode 2024–2029.
(ADV)










