Mukit Ingatkan Jangan Ada Intervensi dalam Kasus Penganiayaan Maut di Juwana

oleh -38 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Mukit, mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi dalam penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Menurutnya, proses hukum harus berjalan murni berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.

Peristiwa tragis yang terjadi saat pentas dangdut di Desa Bendar itu kini tengah ditangani aparat kepolisian. Mukit meminta penyidik bekerja secara profesional hingga seluruh rangkaian perkara terungkap secara jelas.

Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa harus diproses secara tegas sesuai aturan hukum. Karena itu, segala bentuk upaya yang berpotensi memengaruhi jalannya penyidikan harus dihindari.

“Jangan sampai proses hukum ini ada lobi-lobi atau melalui pengacara untuk meringankan hukuman,” ujar Mukit.

Politikus Partai Demokrat tersebut menilai independensi aparat penegak hukum merupakan kunci dalam mewujudkan keadilan. Menurutnya, masyarakat akan menilai kredibilitas penegakan hukum dari keberanian aparat menindak pelaku tanpa memandang latar belakang maupun kedudukannya.

Mukit menegaskan, pendampingan hukum tetap merupakan hak setiap tersangka. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat proses penegakan hukum.

“Kalau memang itu pengacara negara tidak apa-apa, karena itu prosedur,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons kasus tersebut. Meski demikian, Mukit berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif hingga pelaku memperoleh hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen menegakkan keadilan. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena muncul anggapan ada perlakuan istimewa terhadap pelaku. Hukum harus berdiri sama tinggi bagi siapa pun,” tegas Mukit.

Ia berharap penyelesaian perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.