Perbup Nomor 88 Jadi Sorotan, DPRD Pati Dorong Evaluasi Aturan Pj Kepala Desa

oleh -53 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id — Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 88 menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati dalam persoalan pengisian jabatan kepala desa. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menilai aturan tersebut perlu dievaluasi, khususnya pada ketentuan yang berkaitan dengan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Ali menyoroti adanya ketentuan yang memungkinkan masa tugas Pj Kepala Desa berlangsung hingga lima tahun. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali dengan melihat aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengaturannya.

“Yang perlu dievaluasi itu Perbup Nomor 88. Di situ masa jabatan Pj bisa sampai lima tahun, sementara berdasarkan ketentuan undang-undang yang saya pahami, Pj itu masa tugasnya satu tahun dan kemudian dilakukan pergantian,” jelas Ali.

Menurut Ali, evaluasi terhadap Perbup tidak harus dimaknai sebagai kesalahan dalam penerapan kebijakan. Namun, setiap regulasi daerah harus terus disesuaikan apabila terdapat perubahan atau ketentuan yang lebih tinggi yang menjadi acuannya.

Terlebih, persoalan kekosongan kepala desa memiliki kondisi yang beragam. Ada desa yang kepala desanya meninggal dunia atau mengalami kondisi lain sehingga jabatan tersebut kosong, sementara Pilkades tidak dapat langsung dilaksanakan.

“Karena ada kepala desa yang meninggal dan ada alasan lainnya sehingga tidak bisa dilakukan Pilkades, maka pemerintah memang membutuhkan mekanisme pengisian melalui Pj. Tetapi mekanismenya harus jelas, termasuk batas waktu dan dasar hukumnya,” ungkapnya.

Ali berharap Pemkab Pati tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi kebutuhan pemerintahan desa, tetapi juga dari aspek regulasi. Evaluasi Perbup dinilai penting agar kebijakan pengisian jabatan kepala desa memiliki pijakan hukum yang kuat.

“Kalau memang ada aturan yang perlu diperbaiki, kita dorong untuk diperbaiki. Intinya jangan sampai Perbup berjalan sendiri sementara ketentuan di atasnya berbeda,” tegas Ali.

Ia menilai pembenahan regulasi akan memberikan kepastian bagi pemerintah desa sekaligus mencegah munculnya polemik terkait legalitas masa tugas Pj Kepala Desa di Kabupaten Pati.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.