Polresta Pati Bongkar Pencurian Motor di RSUD Soewondo, Tiga Orang Terlibat Diamankan

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Kasus hilangnya sepeda motor milik seorang pengunjung RSUD RAA Soewondo Pati pada Juni 2026 berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pati. Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dengan peran berbeda, yakni sebagai pencuri, perantara penjualan, dan penadah.

Perkembangan pengungkapan kasus itu dipaparkan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial S (42), R (56), dan AR (46). S diduga menjadi orang yang mengambil sepeda motor, sedangkan R berperan sebagai penghubung dalam transaksi penjualan. Adapun AR diduga membeli sekaligus menampung kendaraan hasil pencurian tersebut.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Jumat (5/6/2026) malam sekitar pukul 22.36 WIB. Sepeda motor Honda Beat tahun 2019 berwarna merah hitam milik EI (29), warga Kecamatan Pucakwangi, raib saat diparkir di lingkungan RSUD RAA Soewondo, Jalan Dr. Susanto, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

Kendaraan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp13 juta.

Saat kejadian, korban sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk anggota keluarganya yang menjalani perawatan. Sepeda motor ditinggalkan di area parkir selama korban berada di dalam rumah sakit.

Namun, kondisi kendaraan yang terparkir itu diduga dimanfaatkan pelaku. Polisi mengungkap bahwa pelaku terlebih dahulu mengamati kendaraan yang akan menjadi sasaran sebelum menjalankan aksinya menggunakan kunci letter T untuk membobol sistem penguncian motor.

Kendaraan kemudian berhasil dibawa meninggalkan lokasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kehilangan tersebut baru diketahui korban ketika hendak kembali pulang pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Setelah memastikan sepeda motornya tidak ditemukan di tempat parkir, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dengan mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian. Pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan para saksi menjadi bagian dari proses penyelidikan hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan keberadaan S (42), warga Kecamatan Sukolilo. Ia kemudian ditangkap di sekitar tempat kos pacarnya yang berada di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

Tidak berhenti pada penangkapan tersebut, penyidik kembali mengembangkan perkara untuk mengungkap keberadaan sepeda motor yang telah dicuri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut diduga telah dijual melalui R (56), warga Kecamatan Pati, kepada AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa.

Transaksi penjualan sepeda motor tersebut disebut berlangsung dengan nilai sekitar Rp2 juta.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan bahwa pengusutan perkara tidak hanya difokuskan pada orang yang melakukan pencurian secara langsung. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga membantu proses penjualan maupun menerima barang hasil kejahatan.

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor Honda Beat merah hitam milik korban, Yamaha Mio GT merah hitam yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, serta satu buah kunci letter T lengkap dengan mata kuncinya.

Seluruh barang bukti dan ketiga orang yang diamankan kini berada di Polresta Pati untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Para pihak yang terlibat terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta, sesuai ketentuan hukum dan peran masing-masing.

Di sisi lain, Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan ketika berada di area publik. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi, selain memastikan kendaraan sudah terkunci stang sebelum ditinggalkan.

Polresta Pati juga menyatakan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kejahatan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera menghubungi kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center 110.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.