Satpol PP Pati Awasi Industri Pengolahan Sampah di Tamansari, Ini Temuannya

oleh -34 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Kali ini, petugas menyambangi industri pengolahan sampah di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Selasa (3/11/2026).

Kunjungan tersebut difokuskan pada pemeriksaan administrasi perizinan serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha. Tim dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Soleh, bersama Kasi Penindakan Suyut dan sejumlah anggota.

Dalam pemeriksaan itu, Soleh mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah hal yang perlu segera dibenahi oleh pihak pengelola. Salah satunya adalah keberadaan tumpukan sampah di sepanjang jalan desa yang seharusnya digunakan sebagai akses menuju lahan pertanian.

Kondisi tersebut menjadi perhatian petugas karena keberadaan sampah di area jalan dikhawatirkan mengganggu fungsi akses sekaligus berdampak terhadap kebersihan lingkungan.

Oleh sebab itu, pengelola diminta segera mengangkut dan membersihkan sampah yang menumpuk agar tidak semakin mengganggu aktivitas masyarakat.

Tak hanya persoalan kebersihan, Satpol PP juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan administrasi dan perizinan. Pengelola diminta memastikan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan kegiatan usaha telah dipenuhi.

Soleh menyarankan agar pengurusan perizinan segera dikoordinasikan dengan DPMPTSP Kabupaten Pati. Selain itu, komunikasi dengan Pemerintah Desa Tamansari juga perlu dilakukan untuk memastikan aktivitas industri tersebut diketahui dan terkoordinasi dengan pemerintah desa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan, lokasi industri pengolahan sampah tersebut menggunakan lahan milik PJKA yang telah dimanfaatkan sejak 2020. Artinya, aktivitas di lokasi itu telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun.

Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, pengelola usaha telah menyampaikan kesediaannya untuk memenuhi arahan Satpol PP, baik terkait pembenahan lingkungan maupun penyelesaian persyaratan perizinan.

Soleh berharap pengelola segera merealisasikan komitmen tersebut sehingga tidak ada lagi persoalan terkait penumpukan sampah maupun kelengkapan administrasi usaha.

Ia menegaskan, kegiatan pengolahan sampah harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, keberadaan usaha tersebut tidak sampai merugikan masyarakat ataupun menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.