Soroti Peran Pengacara Kasus Penganiayaan Bendar, DPRD Pati: Pendampingan Harus Sesuai Prosedur

oleh -15 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – Berjalannya sebuah proses hukum yang adil (fair trial) menuntut pemenuhan hak-hak konstitusional dari seluruh pihak terlibat, termasuk bagi para tersangka. Hal ini disoroti secara objektif oleh Anggota DPRD Kabupaten Pati, Mukit, menanggapi langkah penunjukan penasihat hukum oleh para pelaku kasus penganiayaan maut di Desa Bendar, Juwana.

Mukit menjelaskan bahwa undang-undang di Indonesia memang mewajibkan adanya pendampingan hukum bagi tersangka yang diancam dengan hukuman pidana berat. Namun, dirinya mengingatkan bahwa fungsi pengacara dalam konteks ini adalah memastikan pemenuhan hak formal tersangka selama penyidikan, bukan untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Penggunaan jasa hukum dinilai sah-sah saja asalkan bergerak dalam koridor etika profesi advokat dan tidak menabrak aturan formil pidana, seperti mencoba menyuap saksi atau memanipulasi barang bukti materiil di lapangan.

“Kalau memang itu pengacara negara tidak apa-apa, karena itu prosedur,” tegas Mukit memberikan batasan jelas mengenai hak pembelaan yang sah di mata hukum.

Sekretaris Komisi B DPRD Pati ini mengapresiasi jika negara memfasilitasi penunjukan penasihat hukum gratis (Posbakum) bagi tersangka yang tidak mampu, demi kelancaran administrasi penyidikan. Langkah prosedural ini justru menguatkan keabsahan berkas perkara saat nanti dilimpahkan ke kejaksaan.

Melalui penegakan hukum yang patuh pada SOP dan undang-undang, diharapkan hasil putusan pengadilan nantinya memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak menyisakan celah gugatan balik di kemudian hari.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.