Soroti Sengketa Lahan Cluwak, Ali Badruddin: Pansus DPRD Bergerak dalam Koridor Hukum

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Pati untuk menangani kasus sengketa lahan di Desa Karangsari, Cluwak, menegaskan peran aktif parlemen dalam isu-isu kerakyatan. Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap rasional melihat batasan wewenang yang dimiliki oleh lembaga legislatif daerah.

Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, mengingatkan bahwa Pansus bukanlah lembaga peradilan yang berhak menentukan kepemilikan mutlak atas suatu lahan, melainkan instrumen pengawasan eksekutif. Penuntasan sengketa agraria secara hukum tetap mengacu pada regulasi pertanahan nasional yang dijalankan BPN.

Menurut Ali, pembentukan Pansus diarahkan untuk menyisir apakah ada maladministrasi atau pelanggaran prosedur dalam proses transisi lahan eks HGU di Karangsari yang merugikan hak-hak masyarakat lokal.

“Mudah-mudahan nanti pansus bisa terbentuk sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, tentu tetap sesuai koridor hukum yang berlaku,” harap politisi senior tersebut.

Ia menegaskan, langkah politik ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan umum dan memastikan iklim kondusif di wilayah Pati utara tetap terjaga. Dewan tidak ingin sengketa lahan ini berlarut-larut hingga memicu aksi anarkis di lapangan.

Koridor hukum yang ketat akan tetap menjadi rel utama bagi jalannya Pansus, sehingga hasil evaluasinya bisa menjadi dokumen rekomendasi resmi yang objektif bagi semua pihak yang bersengketa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.