Sudewo Dihukum 8 Tahun 6 Bulan, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

oleh -33 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Mantan kepala daerah Pati yang kini berstatus nonaktif, Sudewo, dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026). Dalam putusan tersebut, Sudewo juga dibebani denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp3,5 miliar.

Vonis itu dijatuhkan dalam perkara yang berkaitan dengan kasus korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Berdasarkan putusan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, majelis hakim menilai Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selain menjalani hukuman penjara, Sudewo diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dilunasi dan harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Pembayaran tersebut menjadi kewajiban Sudewo sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas perkara yang menjeratnya.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik Sudewo. Jika hasil penjualan aset tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Meski menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan jaksa untuk mencabut hak politik Sudewo selama lima tahun. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut.

Besaran vonis penjara tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa pada persidangan 21 September 2026. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.

Perkara ini bermula dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek DJKA saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Selain itu, ia juga terseret perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa ketika menjabat sebagai Bupati Pati.

Putusan pengadilan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang dijalani Sudewo. Namun, status hukum perkara ini masih bergantung pada langkah selanjutnya, mengingat terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.