Tiga Warung Jadi Sasaran Razia Operasi Pekat II Candi 2026 di Kabupaten Pati

oleh -19 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – Satuan Samapta Polresta Pati kembali menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras ilegal dalam Operasi Pekat II Candi 2026, Selasa (7/7/2026).

Razia diawali di warung milik H di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa. Dari lokasi tersebut petugas menemukan empat botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Petugas kemudian bergerak ke Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. Di lokasi ini ditemukan belasan botol minuman keras yang terdiri atas whisky, congyang, anggur, kawa-kawa, hingga arak putih.

Operasi ditutup dengan pemeriksaan warung milik J di Desa Batursari, Kecamatan Batangan. Polisi kembali mengamankan sejumlah botol arak putih dan anggur merah yang dijual tanpa izin.

Selain penyitaan barang bukti, petugas memberikan edukasi kepada para pemilik warung mengenai larangan memperjualbelikan minuman keras ilegal sekaligus meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Polresta Pati menegaskan kegiatan KRYD akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya Operasi Pekat II Candi 2026.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.