DPRD Pati Pastikan Administrasi Pindah Sekolah Tak Ganggu Pendidikan Siswa

oleh -2 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id — Komisi D DPRD Kabupaten Pati turun langsung ke SMP Negeri 8 Pati untuk menindaklanjuti persoalan perpindahan seorang siswa yang sempat terkendala dalam proses administrasi pendidikan.

Kedatangan jajaran Komisi D tersebut bertujuan memastikan proses perpindahan sekolah tidak berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan siswa. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian yakni proses pemindahan data siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya perlu memastikan duduk persoalan secara langsung agar masalah administrasi tidak sampai menghambat hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

Menurutnya, persoalan administrasi seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi antara sekolah, orang tua, dan pihak terkait tanpa menjadikan siswa sebagai pihak yang dirugikan.

“Kami ingin melihat langsung persoalannya seperti apa. Jangan sampai persoalan administrasi justru membuat anak tidak bisa melanjutkan pendidikannya,” kata Bandang.

Dalam pertemuan dengan pihak sekolah dan wali murid, Komisi D mendapatkan penjelasan mengenai proses perpindahan tersebut. Dari hasil komunikasi, persoalan yang terjadi disebut lebih berkaitan dengan miskomunikasi dalam pengurusan administrasi Dapodik.

Bandang menyebut permasalahan tersebut telah menemukan titik terang setelah semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi.

“Setelah kami komunikasikan, persoalannya sudah ada jalan keluar. Ini lebih pada miskomunikasi terkait administrasi Dapodik,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tetap akan memantau proses tersebut hingga administrasi siswa di sekolah tujuan benar-benar tuntas. Hal utama yang harus dipastikan, kata dia, siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

“Anaknya yang paling penting tetap sekolah. Administrasinya harus diselesaikan, tetapi jangan sampai hak anak untuk mendapatkan pendidikan menjadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan dari pihak SMPN 8 Pati, siswa tersebut sebelumnya tercatat sebagai peserta didik di sekolah tersebut. Dalam perjalanannya, siswa beberapa kali tidak mengikuti kegiatan sekolah sebelum kemudian mengajukan perpindahan ke salah satu MTs di wilayah Juwana.

Kepala SMPN 8 Pati, Rusmi, menjelaskan setelah siswa berpindah ke sekolah tujuan, data Dapodik belum langsung tercatat sehingga sempat menimbulkan persoalan administratif.

Saat ini, siswa yang bersangkutan telah melanjutkan pendidikan di MTs di Juwana. Adapun proses pemindahan dan penyesuaian data Dapodik masih dalam tahap pengurusan.

Bandang berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi bersama agar persoalan administrasi perpindahan peserta didik dapat ditangani lebih cepat dan tidak mengganggu proses belajar siswa.

“Kalau ada persoalan seperti ini, jangan sampai berlarut-larut. Semua pihak harus berkomunikasi dan duduk bersama untuk mencari penyelesaian,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.