PATI, inaraa.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati menilai rencana kenaikan batas omzet Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi Rp6 juta per bulan berpotensi memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Karena itu, DPRD Pati memilih menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBJT hingga ada kajian lebih mendalam dari pihak eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kemampuan pelaku usaha di daerah.
Menurutnya, angka omzet Rp6 juta per bulan belum tentu sesuai dengan kondisi riil UMKM di Kabupaten Pati saat ini.
“Kalau UMKM dengan omzet Rp6 juta langsung dikenakan pajak 10 persen tentu sangat berat. Kondisi usaha saat ini belum stabil,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut Bapemperda tidak ingin kebijakan pajak justru menambah beban usaha kecil yang sedang berjuang mempertahankan usahanya di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
Ia menegaskan, DPRD Pati masih menunggu hasil kajian dan survei dari pihak eksekutif sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan.
“Teman-teman Bapemperda ingin aturan ini benar-benar matang dan tidak merugikan UMKM,” jelasnya.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Pati juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penentuan batas omzet PBJT. Hasil konsultasi menyebut kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Danu menambahkan, DPRD ingin memastikan aturan pajak yang disusun nantinya tetap berpihak kepada masyarakat kecil serta mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kabupaten Pati.
(ADV)










