PATI, inaraa.id — DPRD Pati menahan pembahasan kenaikan batas omzet Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi Rp6 juta per bulan. Langkah tersebut dilakukan karena dewan menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum mendukung.
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan penundaan pembahasan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian DPRD dalam menyusun kebijakan pajak daerah.
Menurutnya, daya beli masyarakat yang masih menurun harus menjadi pertimbangan utama sebelum aturan baru diterapkan.
“Daya beli masyarakat sekarang ini menurun, sehingga kebijakan pajak harus benar-benar dihitung dampaknya,” kata Danu.
Ia menjelaskan, kenaikan batas omzet PBJT nantinya akan berdampak pada harga yang dibayar konsumen. Jika dipaksakan, masyarakat dikhawatirkan akan semakin terbebani.
Selain itu, DPRD Pati juga menilai omzet pelaku UMKM di daerah belum merata. Karena itu, angka Rp6 juta per bulan dinilai masih perlu dikaji ulang.
“Jangan sampai aturan ini malah menyulitkan pelaku usaha kecil dan masyarakat,” tegasnya.
Bapemperda DPRD Pati sebelumnya telah meminta pihak eksekutif menyerahkan hasil kajian dan survei lapangan sebagai bahan pembahasan Raperda PBJT. Namun hingga kini dokumen tersebut belum diterima DPRD.
Danu menyebut DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan regulasi tanpa dasar kajian yang kuat.
“Kami ingin kebijakan ini benar-benar sesuai dengan kondisi daerah dan tidak membebani masyarakat,” pungkasnya.
(ADV)










