PATI, inaraa.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan BPD dilakukan secara matang.
Selain mengejar target penyelesaian pada November 2026, DPRD juga menaruh perhatian terhadap sinkronisasi aturan agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Pati yang juga Anggota Komisi A, Danu Ikhsan HC, mengatakan perda yang disusun harus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
“Yang kami kejar bukan hanya cepat selesai, tetapi bagaimana perda ini nantinya benar-benar bisa menjadi payung hukum yang jelas. Jangan sampai setelah disahkan justru muncul persoalan karena ada ketentuan yang tidak sinkron,” ujar Danu.
Ia menjelaskan, pengaturan mengenai kepala desa, perangkat desa, dan BPD memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, masing-masing substansi perlu dibahas secara teliti.
Menurut Danu, kepastian regulasi menjadi semakin penting karena sejumlah desa akan menghadapi pergantian kepala desa pada 2027.
“Ketika ada kepala desa yang berakhir masa jabatannya, desa harus tahu mekanisme apa yang harus dilakukan. Pemerintah daerah juga harus memiliki acuan yang sama, sehingga tidak ada tafsir berbeda dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Danu menambahkan, Bapemperda akan mengawal proses pembahasan agar Raperda dapat diselesaikan sesuai target tanpa mengesampingkan kualitas regulasi.
“Harapannya ketika perda ini berlaku, desa tidak lagi menunggu-nunggu atau kebingungan soal mekanisme pengisian. Semua tahapan harus memiliki landasan yang jelas,” pungkasnya.
(ADV)











