Danu Ikhsan HC: Sinkronisasi Regulasi Desa Mutlak Diperlukan demi Keselarasan Aturan

oleh -249 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah (raperda) harus disusun melalui proses harmonisasi yang matang agar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif. Menurutnya, penyusunan regulasi tidak hanya berorientasi pada kebutuhan daerah, tetapi juga harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Danu mengatakan pembahasan raperda, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa, memerlukan ketelitian karena menyangkut pelaksanaan kebijakan yang akan diterapkan langsung di masyarakat. Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum maupun pemerintahan.

“Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Hal ini penting agar perda yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki kepastian hukum dan dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan Bapemperda DPRD Pati terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Bagian Hukum Setda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), untuk memastikan setiap materi yang dimuat dalam raperda tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Menurut Danu, proses harmonisasi juga menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi revisi setelah perda ditetapkan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami ingin setiap perda yang disahkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan setiap substansi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan regulasi yang kuat, pelaksanaan pemerintahan desa juga akan berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Danu Ikhsan HC.

Ia menambahkan Bapemperda DPRD Kabupaten Pati berkomitmen terus mengawal proses penyusunan berbagai raperda agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.