Pandangan mendasar mengenai hakikat peraturan daerah disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC. Politisi PDIP ini mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam rapat penyusunan aturan agar tidak memandang raperda desa sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif atau dokumen formalitas pemerintah daerah belaka.
Bagi Danu, setiap bab dan pasal yang dirumuskan di dalam perda desa akan menentukan arah masa depan, kemajuan, dan wajah pelayanan di tingkat desa selama bertahun-tahun ke depan. Oleh karena itu, substansi dari regulasi tersebut harus memiliki daya dorong yang kuat terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Perda desa ini bukan sekadar aturan administratif. Ini menyangkut arah tata kelola pemerintahan desa ke depan. Maka penyusunannya harus benar-benar sinkron dan matang,” ungkapnya dengan penuh penekanan pada kualitas isi peraturan.
Ia menambahkan bahwa kematangan konsep dalam perda ini akan menjadi fondasi bagi kemandirian desa di Kabupaten Pati. Bapemperda berkomitmen untuk menyerap seluruh masukan strategis agar aturan yang dilahirkan benar-benar berbobot dan mampu menjawab tantangan riil pembangunan kawasan perdesaan.
(ADV)










